• April 27, 2021

Kemendagri Launching Sistem Layanan Mutasi Pegawai Antardaerah ‘Simudah’

–Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) launching sistem layanan mutasi PNS antardaerah yang disingkat ‘Simudah’ pada Senin (26/04/2021). Sistem layanan tersebut diluncurkan langsung secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian peringatan Hari Otonomi Daerah ke 25. Dalam keterangannya, Tito menjelaskan bahwa ‘Simudah’ ini merupakan terobosan dan inovasi yang dihadirkan untuk memudahkan PNS di seluruh pelosok tanah air dalam proses mutasi antardaerah.

“Dengan notifikasi via WA dan Mesin Anjungan Simudah, mereka tidak perlu galau dan tidak perlu menghubungi atau jauh jauh dari daerah mendatangi pegawai kita di Kemendagri untuk mengetahui informasi proses mutasinya di Kemendagri," ujar Mendagri dalam keterangannya. Eks Kapolri itu menjelaskan dengan Simudah, para PNS yang melakukan proses mutasi antardaerah akan disuguhi informasi setiap tahapan proses mutasi melalui notifikasi WhatsApp yang bersangkutan. Tidak hanya itu, informasi perkembangan proses mutasi juga dapat diakses dengan mudah setiap saat pada Mesin Anjungan "Simudah".

Melalui Simudah, PNS tidak sekadar dapat mengetahui progress proses mutasinya, bahkan dapat langsung mencetak SK Mutasi nya. Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik menjelaskan untuk cetak SK mutasi, tidak semua orang bisa lakukan melalui Simudah ini guna memastikan keamanan dan mencegah penyalahgunaannya. Pencetakan SK mutasi hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan akses log in, akses berbasis pengenal wajah (Face Recognition) yang disuplai dari database kependudukan.

Harapannya agar inovasi mutasi PNS antar daerah, melalui Simudah menjadi inspirasi bagi seluruh daerah dan semua pihak untuk memberikan layanan terbaik, akuntabel, dan transparan. "Proses mutasi PNS antardaerah ini merupakan sebuah rangkaian. Kami ada pada proses penerbitan SK Mutasi nya. Kami yakin mitra strategis kami, BKN dan Pemda akan saling mendukung dan memberikan kemudahan layanan yang terpercaya dalam proses mutasi PNS antardaerah ini, apakah dalam hal penerbitan Pertek nya di BKN, atau proses persetujuan pindahnya di Pemda,” ujarnya. Untuk diketahui, sesuai amanat UU ASN, Mendagri diberikan kewenangan untuk menerbitkan Keputusan Mutasi PNS antar kabupaten/kota, antar provinsi setelah mendapat pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaksanaan penetapan mutasi oleh Mendagri ini sendiri baru dimulai sejak tahun 2019 dengan diterbitkannya Permendagri 58 Tahun 2019, sebagai regulasi teknis dari UU ASN. Belum genap 2 tahun berjalan, merespon tuntutan kebutuhan layanan yang mudah, aman dan menyenangkan, dan sejalan dengan kebijakan era baru masa pandemi Covid 19, Kemendagri luncurkan "Simudah". Simudah juga akan segera didistribusikan ke seluruh daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *